NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN
ARAH KESINAMBUNGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA
Hubungan antara manusia
dan masyarakat merupakan falsafah kehidupan masyarakat yang memberi suatu
gambaran corak dan warna bagi kehidupan masyarakat. Pancasila memandang bahwa
kebahagiaan manusia akan tercapai jika
ditumbuh-kembangkan hubungan yang serasi antara manusia dengan
masyarakat serta hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam pengertiannya
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
2. Sejarah Hak Asasi Manusia di
Dunia
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan
hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut :
1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja
John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya
pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan
hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat
Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration
of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk
perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak
sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du
citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh
Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty),
kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981,
negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi
mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas
berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk
mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai
kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak
Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota
Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran
umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai
satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman
umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada
pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka
menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan
deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu
kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina.
Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak
pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari
Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua
anggota PBB, termasuk Indonesia.
3. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Deklarasi
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan
pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya
perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan
bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya
perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain
sebagai berikut:
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan
merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani
dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa
pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau
opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau
status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada
pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional
yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan
perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan
pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh
dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak
dalam segala bentuknya harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh
dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi
atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan
sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum
tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari
segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi
diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti
rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin
oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar
hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh
dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas
persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu
majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa
melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai
terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia
memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat
dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan
atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional
atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat
pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh
dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau
korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap
orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.
Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan
untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk
mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari
penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas
suatu kewarganegaraan. Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya
secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah
kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan
dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak
untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang
sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari
kedua mempelai. Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan
mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk
memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak
seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan
untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau
bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan
agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas
kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki
opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan
informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis
perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas
kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang. Tak seorang pun boleh
dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk
ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak atas akses yang sama
pada pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi
dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan
umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan
sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau
lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota
masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan
perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama
internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing
Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas
pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang
adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran. Setiap orang,
tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama. Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan
yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya
sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan
sosial lainnya. Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam
serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk
beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang
wajar serta liburan berkala yang disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas
suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya
serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan
serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada
masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau
kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar
kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas
perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar
pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas
pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan
tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan
profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus
sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan
bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus
mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa,
kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran
Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak
istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk
berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati
kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas
perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya
ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas
suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan
sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki
kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya
secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan
kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan
terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan
dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam
Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara,
kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk
menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.
4. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Pengertian HAM, menurut UU
39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang
mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan
Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
5.
Konsep Hak dan Kewajiban Nilai, Norma Budaya dan Agama di Indonesia berdasarkan
Pancasila.
Tuntutan
perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai yang dijadikan pedoman
sesuai dengan ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4). Namun, Sebelum kita membahas tentang, Hak dan
Kewajiban Nilai, Norma Budaya dan Agama di Indonesia berdasarkan Pancasila kita
perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan Pancasila.
Pancasila merupakan dasar
ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), Pancasila merupakan
gabungan dari dua kata yaitu Panca yang memiliki arti lima dan Sila yang
memiliki arti prinsip atau asas, jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila memiliki
arti 5 Prinsip utama yang menjadi acuan bagi segala bentuk aspek-aspek
kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia. Untuk
menekankan tuntutan prilaku dalam mewujudkan sikap warga negara dalam kehidupan
sehari-hari, Sesuai dengan ketentuan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan
beradab yang terdiri dari 10 butir nilai kemanusiaan adalah sebagai berikut:
1. Mengakui dan memperlakukan manusian sesuai
harkat dan martabat sebagai Makhluk Tuhan YME.
Setiap manusia baik laki-laki
maupun perempuan semuanya sama dihadapan-Nya, yang membedakan hanyalah keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan dan Tuhan menciptakan manusia
dengan kelebihan yang sempurna dari pada makhluk lainnya yang diciptakan.
2. Mengakui Persamaan Derajat, Persamaan Hak
dan Kewajiban yang Asasi Setiap Manusia, tanpa membeda-bedakan Suku, Keturunan,
Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Kedudukan Social, Warna Kulit dll. agar
mereka saling mengenal.
3. Mengembangkan
Sikap Saling Mencintai Sesama Manusia.
Mencintai merupakan
pengungkapan rasa kasih sayang yang tulus, ikhlas dan manusiawi.
Mencintai merupakan watak manusia untuk memenuhi kebutuhan unsur
kejiwaannya (batiniah) sebagai dasar adanya kerja sama dalam hubungan kesatuan,
harmonis, serta dinamis antara akal, rasa dan kehendak.
4. Mengembangkan
Sikap Tenggang Rasa, mampu menempatkan perasaannya pada perasaan orang lain
supaya kita menjauhkan diri dari buruk sangka, karena buruk sangka merupakan
perbuatan tercela dan termasuk dosa.
5. Mengembangkan
Sikap tidak Semena-mena terhadap Orang lain
Hal ini berarti adanya
pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang kemudian menimbulkan sikap
saling mencintai sesama manusia. dengan demikian manusia saling berinteraksi
dengan berhati-hati dalam bersikap, berucap dan bertindak/ tingkah laku agar
tidak menimbulkan terganggunya orang lain.
6. Menjunjung
Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.
7. Gemar
Melakukan Kegiatan Kemanusiaan misalnya, menyantuni fakir miskin menyantuni
yatim piatu, dan semua yang menjadi program departemen social. Sehingga
akan muncul rasa kemanusiaan antar sesama manusia.
8. Berani
Membela Kebenaran dan Keadilan.
Agama mengajarkan pada kita
harus mengatakan kebenaran walaupun pahit, dan berjuang yang utama adalah
berjuang dalam mengemukaan perkaataan yang benar, terhadap penguasa yang
dzalim.
9. Bangsa
Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup bahwa hakikatnya manusia itu mempunyai kesamaan
pandangan, dimana manusia merasa dirinya bagian dari umat manusia lainnya yang
akan senantiasa berpandangan bahwa bangsa Indonesia mempunyai martabat yang
sama sehingga dapat hidup bersama dengan tenteram dan damai.
10. Mengembangkan
Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Murtadlo Amin, Moh. dkk. 2009. Pembelajaran PKN MI.
Aprinta. Surabaya
Wahab,Aziz M.A. dkk, 2004. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn). Universitas terbuka. Jakarta